RANCAH POST – Beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan adanya pernikahan sedarah antara pria berinisial AM (29) dan perempuan berinisial FI (21).
Sebagaimana dihimpun, status warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, merupakan saudara kandung. AM kakaknya, dan FI adiknya.
Di dalam keluarganya, AM merupakan anak keempat dan FI anak ketujuh dari tujuh bersaudara.
Peristiwa nikah sedarah itu kemudian viral dan mencuat ke publik usai istri AM yang berinisial HE meleporkan kejadian tersebut ke kepolisian, Senin (1/7/2019) silam.
Berdasarkan keterangan HE, lokasi viral nikah sedarah dilangsungkan di Balikpapan Kalimantan Timur.
Pernikahan kakak adik itu diketahui HE setelah AT, sepupu AM dan FI mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp.
AT sendiri sempat melarang pernikahan saudara kandung tersebut. Bukan itu saja, AT pun menasehatinya dan menolak ketika diminta untuk menjadi wali pernikahan.
Meski demikian, pelaku pria dalam kejadian viral nikah sedarah itu tetap ngotot menikahi adik kandungnya dan memberikan uang Rp2,4 juta kepada penghulu.
Disebutkan, nikah sedarah di Bulukumba itu terpaksa dilakukan lantaran FI kabarnya sudah hamil empat bulan hasil hubungan haram keduanya.
Masih dijelaskan HE, sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI sempat dipinang oleh kerabatnya. Keluarga pun sepakat untuk menerima pinangannya.
Hanya saja, AM menolak pinangan itu dengan alasan FI yang masih belia harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Semuanya sudah sepakat, tapi AM tidak setuju dan mengatakan bahwa pria itu bukan orang baik dan FI masih harus sekolah,” ujar HE.
Karena adanya penolakan itu, pernikahan FI dengan pria tersebut batal. Namun rupanya, cara itu merupakan upaya agar FI tidak dimiliki orang lain.
Sementara itu dikatakan Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin, kasus viral nikah sedarah merupakan pernikahan yang tidak resmi.
“Kita sudah menghubungi semua KUA di Balikpapan dan tidak menemukan penghulu yang menikahkan saudara kandung tersebut,” ungkap Hakimin.
Menurutnya, pernikakan kakak adik tersebut merupakan pernikahan yang tidak tercatat di KUA alias siri.
Pernikahan itu kabarnya berlangsung di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan. “Kita juga sudah ke sana, Ketua RT-nya pun tidak tahu kalau ada pernikahan,” tukas Hakimin.