Berita Selebriti, ANCAH POST – Setelah sukses di dunia tarik suara, Ashanty pun melebarkan sayap kariernya di dunia bisnis. Mulai dari bisnis makanan hingga kosmetik ditekuni olehnya bersama Anang Hermansyah.
Bisnis yang ditekuni oleh ibu 4 anak itu bahkan tergolong sukses. Namun beberapa hari yang lalu, ia arus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.
Pasalnya, ia dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.
Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena ia arus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai dengan perjanjian kerja kepada pihak penggugat. Martin Pratiwi pun kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
PN Tangerang pun mengabulkan permohonan Martin. Istri Anang Hermansyah sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.
Nggak tanggung-tanggung, wanita 34 tahun itu harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.
Kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
BACA JUGA: Kritik Anang Hermansyah, Ashanty Sebut akan Segera Polisikan Jerinx SID
Hingga artikel ini dibuat, pihak Ashanty masih belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya.