Berita Selebriti, RANCAH POST – Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan lamanya, akhirnya Vanessa Angel bisa menghirup udara bebas.
Tim kuasa hukum serta kerabat pun datang untuk menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar dengan mengenakan baju putih sambil menebar senyum.
“Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas”, ucap wanita berusia 27 tahun itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6).
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis dan sang tante Reni Setyawan datang lebih awal. Massa tahanan pemain FTV itu sebenarnya telah berakhir pada Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Akan tetapi mereka menunggu pagi untuk menjemput Vanessa.
“Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput”, kata Milano.
Vanessa sendiri mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya ia dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Meski sudah bebas, namun Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.
Sebelumnya, Vanessa Angel divonis selama lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan, Vanessa Angel Dituntut 5 Bulan Penjara
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses oleh khalayak.