RANCAH POST – Akun Facebook Palsu dengan nama Tyo Darks berhasil menipu seorang polwan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak hanya tertipu oleh pria yang mengaku sebagai polisi itu, polwan yang diketahui bernama Brigpol Dewi tersebut bahkan rela melakukan video call dengan telanjang dada.
Tak disangka, pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat kompol itu ternyata seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Lampung yang bernama Alfiansyah.
Sebagaimana dihimpun, video call telanjang dada polwan viral Makassar itu berlangsung tanggal 24 Juli 2018.
Korban yang saat itu beres mandi dirayu oleh Alfiansyah untuk membuka handuknya. Awalnya polwan di Makassar itu enggan melakukannya, namun setelah termakan rayuan pelaku ia pun membuka handuknya.
Tanpa disadari korban, Alfiansyah kemudian men-screenshot video call tersebut. Jelas, Alfiansyah pun memiliki foto telanjang polwan di Makassar tersebut.
Napi tipu polwan itu kemudian menggunakan foto telanjang tersebut untuk memeras korban dan menyebarkannya ke media sosial dan WhatsApp.
“Saya bukan hanya malu, saya juga dipecat,” demikian kata korban dalam putusan PN Makassar, Rabu (12/6/2019).
Menurut korban, ia kenal dan menjalin asmara dengan polisi gadungan itu melalui Facebook. Ia pun mau melakukan video call lantaran ingin melihat wajah Alfiansyah.
“Saya dihubungi, ia minta uang Rp2,5 juta untuk memperbaiki kendaraannya,” ujar korban.
Namun karena polwan viral itu tak menyanggupi dan tak mengiriminya uang, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang polwan Makassar itu.
“Saya mengetahuinya dari teman sesama polisi melalui grup WA Polwan Nusantara yang dinas di Bengkulu,” ungkap korban.
Lantas siapakan sebenarnya Alfiansyah? Ya, Alfiansyah adalah napi kasus pembunuhan yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Saat kasus ini menjeratnya, napi tipu polwan viral Makassar ini tengah menjalani tahun ketiga masa hukumannya.
“Saya menjalin komunikasi dengan korban dari bilik lapas,” tutur Alfiansyah.
Atas perbuatannya, Alfiansyah dibawa ke Makasaar untuk menjalani proses pengadilan. Hakim pun menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp5 juta.