BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Tiga orang oknum wartawan di Ciamis sepertinya harus merayakan lebaran di belik jeruji besi Polres Ciamis.
Pasalnya, ketiga oknum wartawan itu diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha kue bolu yang ada di Dusun Selaawi, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Tindak pemerasan ini bermula ketika tiga oknum wartawan dan ketiga rekannya mendatangi seorang pengusaha bolu.
Para tersangka mengancam akan memberitakan pengusaha itu lantaran menggunakan gas elpiji 3 kg yang tidak boleh digunakan untuk home industri.
“Tersangka mendatangi korban dan bertanya soal usahanya, kesalahannya dicari-cari dan diancam akan diberitakan,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (3/6/2019).
Mengetahui korban mengunakan gas elpiji 3 kg yang memang tidak boleh dipakai pengusaha, para tersangka kemudian mendatangi korban dan mengancam akan memberitakannya.
Masih kata Bismo, sebelum diamankan, para tersangka sudah diberi uang Rp2,5 juta. Hanya saja tiga hari kemudian, para tersangka kembali mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan masih kurang untuk disetorkan kepada pimpinannya.
“Tiga hari sebelumnya para tersangka ini sudah diberi uang, tapi datang lagi memaksa meminta uang dengan sejumlah alasan,” ujar Bismo, dilansir Harapan Rakyat.
Kesal karena diancam dan didatangi terus olek oknum wartawan di Ciamis itu, korban bersama warga setempat kemudian membawa para tersangka ke Polsek Ciamis.
Namun karena warga emosi ingin menghakiminya, oknum wartawan di Ciamis pelaku pemerasan pengusaha bolu itupun dipindahkan ke Polres Ciamis.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa handphone, uang, dan tanda pengenal wartawan,” tukas Bismo.
Sementara itu dikatakan Ketua PWI Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, Deni Hamdani, pihaknya mendukung langkah polisi dalam menindak oknum wartawan pemeras pengusaha bolu di Ciamis.
“Kami apresiasi upaya kepolisian yang sudah mengambil langkah tegas. Hal itu merupakan upaya untuk menyelamatkan nama baik wartawan di masyarakat dan pemerintah,” kata Deni.