RANCAH POST – Adanya seorang pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi benar-benar menggegerkan warga Depok.
Imam Mahdi dari Depok itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, bernama Winardi, warga Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Keberadaan Imam Mahdi Depok itu diketahui secara luas setelah sebuah undangan halal bihalal menyebar di sejumlah akun media sosial.
Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa acara tersebut akan menghadirkan sang pembaharu alias Imam Mahdi.
Winardi mengaku Imam Mahdi yang berprofesi sebagai satpam di salah satu hotel di Jakarta itu memiliki pengikut berjumlah puluhan orang dan memiliki padepokan Trisula Weda.
Di samping rumah Winardi Imam Mahdi, ada sebuah musola berukuran 2×3 meter yang dicat dengan warna hitam dengan bentuk menyerupai kabah.
Menurut pengakuan Mahfuzi, salah satu pengikut Winardi, di padepokan tersebut ia bersama dengan anggota lainnya memperdalam ajaran agama.
“Kami di sini memperdalam ilmu agama untuk mengetahui agama yang lurus,” tutur Mahfuzi.
Karena dianggap meresahkan, Winardi akhirnya dipanggil aparat dan tokoh agama setempat untuk musyawarah dan dimintai konfirmasi.
Hasilnya, dalam musawarah yang digelar di Kantor Camat Sawangan pada Rabu (29/5/2019) malam, diputuskan bahwa pengakuan Winardi merupakan hal yang sesat.
“Ajarannya menyimpang, kami meminta Winardi untuk tobat dan meninggalkan gelar tersebut. Alhamdulillah tadi ia sudah mengucapkan syahadat,” terang Ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzzaman.
Sementara itu sebagaimana dihimpun, Winardi mengaku mendapat anugerah dari Allah melalui mimpi.
Dalam mimpi tersebut, roh Winardi berjalan dari Depok menuju kampung halamannya di Cepu Blora. Di sana, ia bertemu dengan almarhum leluhur dan keluarganya.
Kemudian, Winardi mengajak semua leluhur dan keluarganya pergi ke tanah suci melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.
Gelar itu didapatnya secara langsung dari Allah melalui mimpi tersebut. “Itu bukan kemauan saya, bukan saya yang memberikan nama itu, tapi pemberian nama itu dari Allah,” terang Winardi.