BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial IN terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.
Pasalnya, pemuda asal Maleber Ciamis itu telah memperkosa gadis berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Mengejutkan, korbannya ternyata adik kandung sendiri, namun beda ibu.
“Baik pelaku maupun korban belum pernah bertemu dan tidak tahu kalau mereka saudara kandung beda ibu,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (29/5/2019).
Mulanya, terang Bismo, pelaku perkosaan di Ciamis yang berstatus mahasiswa itu berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Perkenalan itu kemudian berlanjut, keduanya bertemu pada bulan Agustus 2018. Namun setelah bertemu, terjadilah tindak pemerkosaan hingga 3 kali.
Pemerkosaan yang pertama dilakukan di rumah pelaku, yang kedua di kosan yang ada di Cigembor, dan yang terakhir terjadi di Garut Jawa Barat.
Akibat pemerkosaan itu, korban akhirnya hamil hingga melahirkan. Kejadian ini pun kemudian mempertemukan kedua keluarga.
Dari pertemuan antara keluarga pelaku dan korban, terungkap bahwa pelaku dan korban adalah saudara seayah.
“Pelaku ditinggalkan ayahnya ketika masih dalam kandungan. Korbanya sudah melahirkan, dan tidak melanjutkan sekolah,” ujar Bismo.
“Kami dan P2TPA melibatkan ahli untuk memulihkan kondisi psikis korban,” imbuh Bismo, dilansir Tribunnews.
Pelaku pemerkosaan di Ciamis itu sendiri diringkus setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwajib.
Atas perbuatannya pelaku pemerkosaan adik kandung di Ciamis tersebut dijerat dengan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.