RANCAH POST – Atas dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), seorang pria di Cirebon harus berurusan dengan polisi.
Kasus tersebut berawal ketika pria bernama Iwan Adi Sucipto membuat sebuah video dan mengunggahnya ke akun media sosial miliknya, Minggu (12/5/2019).
Dalam video monolog yang dibuatnya, pria berusia 49 tahun itu mengadu domba TNI dan Polri.
Bukan itu saja, pria yang bekerja sebagai dosen itu menyinggung PKI yang dikaitkan dengan pengumuman hasil pemilu dan aksi pada 22 Mei mendatang.
Menurut Iwan, tanggal 22 Mei merupakan ulang tahun PKI (Partai Komunis Indonesia). Informasi soal ulang tahun PKI itu, diakuinya diperoleh dari sahabatnya yang berada di militer.
Masih dalam video adu domba TNI-Polri dan ulang tahun PKI tersebut, Iwan mengajak masyarakat berjuang untuk Prabowo Sandi sebelum tanggal 22 Mei.
Iwan dalam videonya juga menyerukan jutaan warga Indonesia meminta keadilan dan mendoakan pejabat yang sombong terkena stroke atau sakit parah.
Satu hari setelah merekam video itu tanpa naskah, Iwan diamankan di sebuah pesantren yang ada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Dijerat dengan UU ITE dengan acanaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Kapolres Cirebon AKPB Suhermanto, Senin (13/5/2019).
Dikatakan Suhermanto, Iwan menyebarkan hoax yang memicu perpecahan, termasuk isu ulang tahun PKI 22 Mei.
“Isi videonya berbahaya, mengandung adu domba TNI/Polri. Ada juga soal 22 Mei ulang tahun PKI yang sebenarnya tidak benar,” kata Suhermanto.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo, Iwan tak hanya tercatat sebagai dosen namun juga sebagai pengasuh pesantren.
“Profesinya dosen dan pengasuh pondok pesantren. Dari tangan yang bersangkutan kita amankan handphone merk Xiaomi yang digunakan untuk merekam dan memposting video,” papar Trunoyudo.
Masih dikatakan Trunoyudo, selain mengunggah videonya ke akun Facebook dengan akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael, ia juga mengirimkan video tersebut ke sejumlah grup WhatsApp.