RANCAH POST – Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka eks Ketua GNPF MUI tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.
“Benar,” ujar Daniel, Senin (6/5/2019).
Status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hanya saja, Daniel tidak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
“Dulu sudah dilakukan gelar perkara, kita melanjutkan,” ucap Daniel.
Sebagaimana dihimpun, mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara itu terlibat dugaan pencucian uang pengalihan aset YKUS (Yayasan Keadilan untuk Semua).
Dalam surat pemanggilan yang beredar, Ustaz Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) esok.
“Surat panggilannya sudah kita dikirimkan,” terang Daniel.
Dalam surat tersebut, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain Bachtiar Nasir, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dana yayasan tersebut polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas dan petugas bank syariah Islahudin Akbar.
Sebelumnya sebagaimana diutarakan Kapolri Tito Karnavian, penyidikan kasus itu dilakukan usai ditemukan adanya indikasi pengiriman dana ke Turki dari GNPF MUI.
Dari informasi yang diterima kepolisian, kata Tito, lembaga yang menerima uang itu ada keterkaitan dengan kelompok ISIS.
“Sekarang kita masih melakukan pendalaman, kami belum menetapakan Bachtiar sebagai tersangka,” ujar Tito, 22 Februari 2017.
Penghujung tahun 2016, nama Bachtiar Nasir menjadi sorotan usai akun Facebook Moch Zain memposting bahwa yayasan yang dipimpinnya, IHR (Indonesian Humanitarian Relief) mengirimkan bantuan logistik kepada kelompok pemberontak di Suriah.