RANCAH POST – Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan statusnya yang dilaporkan atas dugaan makar.
“Saya dipanggil hari ini karena hal ini sudah menjadi peristiwa hukum,” kata Eggi, Jumat (26/4/2019).
Didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mengatakan bahwa pernyataan people power itu bukan untuk menggerakan massa.
Dikatakan Eggi, seruan itu merujuk pada kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019 yang tak mendapat respon dari KPU.
“Kita sudah mengupayakan secara prosedur, mendatangi Bawaslu. Saya juga ke Malaysia menemui dubes, namun tak ada respon untuk bisa diselesaikan. Maka, logika gerakannya kekuatan rakyat dan sah menurut undang-undang,” ujar Eggi.
Senada dikatakan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, pernyataan people power yang dimaksud kliennya adalah melakukan protes terhadap kecurangan pada Pemilu 2019.
Menurut Pitra, banyak laporan kubu Prabowo Sandi kepada Bawaslu dan yang lain tapi tidak ada proses hukum.
“Jadi solusinya adalah people power,” ucap Pitra.
Masih dikatakan Pitra, people power sebagaimana dimaksud Eggi adalah menyatakan pendapat di muka umum, bukan untuk melakukan makar.
“Salah pengertian itu, bukan untuk makar,” kata Pitra.
Sebelumnya, Rabu (24/4/2019), Eggi Sudjana dilaporakan wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Dewi menilai Eggi berencana melakukan makar berkenaan dengan seruan people power melalui pidato yang disampaikannya.
Saat melaporkan Eggi, Dewi membawa barang bukti berupa video ketika Eggi menyerukan untuk people power.
“People power itu, setelah diteliti, sama dengan merebut kekuasaan yang sah atau makar, sebagai warga negara saya terganggu dengan pernyataan itu,” ujar Dewi,
Selain dilaporkan atas dugaan makar, Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.