RANCAH POST – Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo Maruf Amin mengungguli rivalnya dengan raihan suara sekitar 54 persen.
Bahkan hingga Jumat (19/4/2019) pagi, pasangan nomor urut 01 masih unggul. Sedangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto Sandiaga Uno meraih suara sekitar 45 persen.
Lantas bagaimana jika Sandiaga Uno kalah? Bisakah Sandi kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menemani Anies Baswedan yang hingga sekarang masih ‘jomblo’?
Nyatanya memang kursi Wakil Gubernur DKI hingga saat ini masih belum terisi.
Timbulnya pertanyaan mungkin tidaknya kembali menjadi Wagub DKI jika Sandiaga Uno kalah Pilpres 2019 ini muncul pasca hasil hitung cepat menunjukkan pasagan Jokowi Maruf unggul dari pada Prabowo Sandi.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, tidak ada aturan yang melarang Sandi kembali mendampingi Anies.
“Tak ada aturan yang melarang,” ucap Akmal, Kamis (18/4/2019) kemarin.
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai pengusung gubernur dan wagub mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur. Setelahnya, DPRD menggelar pemilihan.
Dua nama pengganti Sandiaga Uno hingga saat ini sudah diterima Anie dan diteruskan ke DPRD. Hanya saja, DPRD belum menyiapkan pemilihan.
Jika Sandiaga Uno kalah bisakah namanya dimasukkan supaya terpilih? “Bisa, kenapa tidak?” kata Akmal.
Akan tetapi menurut Akmal, hal tersebut tidak etis secara etika. Bila nama Sandi harus dimasukkan, mesti ada argumen yang kuat atas inkonsistensi tersebut.
“Manakala ditarik lagi, harus ada argumentasi jelas mengapa ditarik, publik pasti akan menanyakan soal itu. Meski begitu, haknya ada di partai pengusung,” tutur Akmal.