RANCAH POST – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan pengendara Fortuner yang ngamuk hingga injak kap mobil Brio di Tol Pancoran.
Setelah video sikap arogannya viral, pengemudi Fortuner itu pun akhirnya minta maaf. Hal itu terjadi setelah pengemudi tersebut ditangkap.
Sosok bernama Oloan Nadaek berusia 35 tahun itu pun akhirnya minta maaf sebanyak 3 kali kepada korban, yakni Ridho Laksamana dan Siti Maninda Pulungan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4) lalu.
Siti Maninda dan sang suami juga mengaku kalau mereka telah memaafkan Oloan yang kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Mereka bertiga pun mengklaim sudah bersalaman, bahkan berpelukan selama pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa siang.
Dalam video yang beredar di media sosial itu tampak seorang pria pengendara Fortuner tampak marah-marah di tengah kemacetan tol Pancoran.
Pengemudi Fortuner itu menggedor kaca, menendang mobil, bahkan hingga berdiri di atas kap mobil Honda Brio milik Siti Maninda dan suaminya.
Tindakan yang dilakukan Oloan itu bermula dari kekesalannya karena tidak diberikan kesempatan untuk menyalip mobil Maninda ketika mereka tengah berkutat dengan kemacetan.
Ridho Laksamana, suami Maninda, yang mengemudikan mobil di jalur 1, tak memberikan celah masuk bagi mobil Oloan karena memang ia hendak menyalip dari bahu jalan yang memang tidak boleh.
Oloan pun sempat diperiksa oleh polisi yang kebetulan tengah berada di sekitar lokasi, kemudian ia dibiarkan melaju kembali.
Masih geram karena merasa dihalangi, Oloan lalu menyusul mobil Maninda dan turun dari mobilnya, sebelum melancarkan aksi vandalnya itu.
Maninda pun coba menenangkan suaminya dan mendokumentasikan tindakan itu serta mengunggahnya ke akun Instagram miliknya.
Setelah video itu viral di media sosial, Oloan yang juga terdaftar sebagai pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan RI ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4).
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon membeberkan jika Oloan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Walau begitu, langkah polisi rupanya bukan didorong oleh laporan dari Siti Maninda ataupun Ridho Laksamana sebagai korban.
Herman pun melanjutkan, bahwa kasus ini ditindaklanjuti sebagai aporan tipe A yang tak membutuhkan laporan dari pihak lain.
Siti Maninda mengklaim, bahwa langkahnya mengunggah dan mengirimkan video itu ke akun Polda Metro Jaya ke media sosial sebenarnya bermaksud menjadi pembelajaran bagi khalayak sekaligus berharap dapat dimediasi secara kekeluargaan.
Maninda pun mengaku bahwa mobilnya sedikit tergores dan penyok akibat tindakan Oloan, namun ia merasa tidak dirugikan secara materiel.
Meski begitu, mobil Maninda dan juga bekas tindakan Oloan tetap dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Dan berikut ini merupakan surat permintaan maaf dari Oloan terhadap Siti Maninda dan sang suami atas sikap arogannya itu.
“Sehubungan dengan adanya kejadian di jalan tol Pancoran, tanggal 15 April 2019 tepat pukul 09.15 WIB, dengan ini menyadari bahwa kejadian terebut merupakan kekhilafan saya, dikarenakan saya mengalami beberapa permasalahan yang membuat saya beberapa hari ni menjadi stres, baik karena pekerjaan maupun masalah rumah tangga…
BACA JUGA: Injak Atap Brio di Tol Pancoran, Aksi Pengemudi Fortuner ini Viral
Atas kejadian tersebut saya sama sekali tidak bermaksud menyakiti ataupun melukai Bapak Ridho Laksamana dan istri. Hal tersebut benar-benar di luar akal sehat dan nalar saya pribadi.
Untuk itu, sudilah kiranya Bapak Ridho Laksamana dan istri memaafkan saya.”