RANCAH POST – Setelah sempat menjadi pertanyaan dan perdebatan, akhirnya nama sosok pengguna artis Vanessa Angel diungkap ke publik.
Nama pengguna tersebut diungkap dalam sidang perdana dua mucikari Vanessa, Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu mengatakan, bahwa sekitar awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight, Gading Sari Lumajang, bertemu dengan Dhani (DPO) yang kemudian menawarinya.
Selanjutnya Dhani pun sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diminta oleh kliennya itu.
Akan tetapi saat itu TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja. TN pun kemudian menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindiya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
Keinginan untuk membooking Vanessa pun disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa. Selanjutnya Fitri pun menghubungi Endang.
Berawal dari ES, Vanessa pun akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Dua muncikari Vanessa Angel itu disidang terpisah. Berkas mereka dipisahkan (split). Yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah muncikari ES.
BACA JUGA: Ditahan, Pengacara Sebut Vanessa Angel Depresi hingga Ingin Bunuh Diri
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.