RANCAH POST – Jumat (22/3/2019) lalu, wanita bernama Siti Zulaeha Djafar (40) ditemukan tak bernyawa dengan sabuk pengaman mobil menjerat lehernya.
Korban yang diketahui sebagai korban pembunuhan itu ditemukan di halaman depan sebuah Ruko Gudang di Kompleks Zarindah Pattalassang, Gowa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus seorang pri bernama Wahyu Jayadi.
Mengejutkan, Wahyu Jayadi ternyata seorang Dosen UNM (Universitas Negeri Makassar) yang mempunyai gelar doktor.
Dosen UNM Wahyu Jayadi pelaku pembunuhan di Gowa itu pun diketahui sebagai rekat dekat korban.
Mulanya, kasus pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan masalah asmara lantaran pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga.
Namun diungkap kepolisian, sebagaimana pengakuan pelaku, tewasnya korban bukan karena permasalahan tersebut.
Korban yang sudah dianggap keluarga oleh pelaku dihabisi karena terlalu ikut campur urusan pribadi hingga urusan pekerjaan.
Adalah pria bernama Rusdi (31), warga Pekang Labbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang pertama kali menemukan korban di halaman sebuah ruko.
Rusdi yang merupakan pengawas proyek bangunan itu menemukan korban sekitar pukul 08.30 WIT ketika sedang membuka gudang di kawasan tersebut.
Saat itu Rusdi merasa janggal dengan adanya mobil dengan nopol DD 1472 AM yang terparkir di lokasi.
Diamati secara seksama, kaca sebelah kiri depan ternyata sudah pecah. Di dalamnya, Rusdi mendapati seorang wanita sudah meninggal dunia dengan leher dililit sabuk pengaman.
Rusdi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari hasil olah TKP, ditemukan kartu identitas atas nama korban dan surat kendaraan atas nama Andi (42), suami korban.
Agar aksinya tidak diketahui, Dosen UNM Wahyu berusaha menghilangkan jejak dengan memecah kaca mobil dan melilitkan sabuk pengaman untuk menutupi bekas cekikan yang dilakukannya terhadap korban.
Dosen UNM itu pun kemudian merusak handphone korban agar jejak komunikasi antara dirinya dengan korban tidak ditemukan.
BACA JUGA: Cabuli Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
Meski demikian, polisi berhasil menemukan jejak komunikasi di antara keduanya sebelum peristiwa mengegerkan itu terjadi.