RANCAH POST – Seungri, personel boyband BIGBANG, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyediaan wannita panggilan untuk layanan seksual, Minggu (10/3) kemarin.
menurut keterangan dari polisi Korea Selatan, pria 28 tahun itu melanggar hukum terkait undang-undang antiprostitusi dan tindakan terkait lainnya.
Selain dirinya, polisi juga turut menahan tiga hingga empat orang yang ikut ada dalam grup pesan tentang penyedia wanita panggilan untuk layanan seksual dan saat ini tengah menyelidiki mereka.
Semebtara itu di hari yang sama, polisi mulai menggeledah club malam milik Seungri, Club Arena yang diduga menjadi loksi transaksi sejak pukul 11.00 pagi hingga 02.00 malam.
Berdasarkan hasil laporan, dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil memperoleh data terkait dengan tuduhan yang dibuat personel terhadap BIGBANG itu tentang menyediakan layanan pendamping seksual ke investor asing.
Dan hari ini polisi pun mengungkapkan bahwa beberapa selebritas lain juga ada dalam obrolan grup aplikasi pesan yang menunjukkan bahwa pria bernama lengkap Lee Seung-hyun dan CEO Yoo dari Yuri Holdings menyediakan layanan pendamping seksual bagi investor.
Polisi memaparkan bahwa sebuah unit investigasi dari Badan kepolisian Metropolitan Seoul telah memanggil beberapa selebritas yang ada dalam grup tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA: Terkait Pose Tidurnya yang Tidak Sopan, Seungri Big Bang Akhirnya Minta Maaf
Hanya saja sampai saat ini belum jelas apakah para selebritas itu mengatakan sesuatu di dalam grup chat atau bekerja sama dengan mereka yang secara aktif berpartisipasi di dalamnya