RANCAH POST – Tiga orang perempuan terkait video kampanye hitam terhadap Jokowi di Karawang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dan ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.
Polisi mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga perempuan pelaku kampanye hitam di Karawang yang diamankan sejak Minggu (24/2/2019) malam tersebut.
“Mereka punya peran berbeda terkait video tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).
Diungkap Wisnu, CW berperan melakukan perekaman dan mengunggah videonya ke akun media sosial @citrawida5. Sedangkan peran ES dan IP berbicara kepada seorang pria yang berdiri di depan pintu rumahnya.
“CW yang merekam, CW juga menuliskan caption dalam unggahan pada akunnya,” ujar Wisnu.
Adapun sebagaimana dikatakan cawapres nomor urut 01 KH Maruf Amin, pihaknya meminta agar kasus video kampanye hitam di Karawang diusut tuntas.
Maruf juga berharap aktor intelektual dari kampanye hitam emak emak di Karawang itu ditangkap.
“Harus diproses untuk mencari aktor intelektualnya,” ucap Maruf ketika berkunjung ke Kuningan, Selasa (26/2/2019).
Sementara itu menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, pihaknya meminta penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar tidak dihentikan.
“Kemungkinan ada aktor intelektual, itu dugaan kami. Apakah ibu-ibu tersebut ada yang menyuruh melakukan kampanye hitam, menyebar fitnah kepada warga untuk tidak memilih Jokowi,” kata Ade.
Sebelumnya, ramai diberitakan tiga orang perempuan yang berbicara menggunakan bahasa Sunda melakukan kampanye hitam di Karawang.
Kepada seorang warga yang sedang berdiri di pintu rumahnya, salah satu wanita tersebut mengatakan kalau Jokowi menang Pilpres tak akan ada lagi suara azan.
Selain itu, pernikahan sesama jenis juga akan dilegalkan.
“Tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai kerudung. Wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah,” kata wanita tersebut.