RANCAH POST – Beberapa waktu lalu di media sosial viral foto seorang pria membuang sampah sembarangan di Kali Krukut, Jakarta Pusat, yang kemudian jadi bahan perbincangan.
Padahal sudah jelas dibahasnya ada seorang petugas UPK Badan Air yang sedang bersih-bersih kali dari sampah yang dapat mengganggu saluran air.
Dengan sekejap foto itu pun menjadi viral di media sosial dan banyak diunggah oleh akun lainnya hingga sampai ke pihak terkait.
Karena ulahnya itu kini si pria pun mendapatkan ‘karmanya’. Pihak Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI langsung melakukan penindakan.
Pria itu pun langsung ditemui setelah dilakukan korrdinasi dengan ketua RT dan RW tempat dimana pria itu tinggal.
Hasilnya, pria itu pun langsung dikenakan denda Rp 300 ribu. Nominal ini lebih rendah dari aturan Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat (1b).
Dalam pasal itu orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah di tempat umum harusnya dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Momen dimana pria itu ditemui oleh pihak terkait untuk menindaklanjuti perbuatannya itu pun diunggah oleh akun @dinaslhdki.
https://www.instagram.com/p/BtSgTn2lmgW/
Postingannya itu pun kemudian menjadi viral dan mendapat beragam komentar dari netizen yang sedikit lega karena pihak terkait telah menindaklanjutinya.
b_siswanto99, “Dikit amat maksimalin aj dendannya 500rb trus pas difoto liatin mukanya biar ad hukum sosialnya”
atiapc, “Suru ikut bersihin kali tu org selama bulan. Cuma denda 300rb doang.”
trahgroo, “kenapa ga tukeran aja ya yg buang sampah ceburin ke kali, yg bersihin kali yg naik ke atas, wkwkwk”
BACA JUGA: Buang Sampah ke Kali saat Anggota UPK sedang Bertugas, Aksi Pria ini Bikin Geram
_payselex, “Harus’y 500k karna dia sengaja membuang’y dan tidak menghiraukan petugas yg sedang membersihkan kali tersebut.”