RANCAH POST – Sejak beberapa hari yang lalu, Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin dikabarkan menghilang dan tak terlihat di kantornya.
Tak hanya ajudan dan orang dekat, Bupati Trenggalek Emil Dardak pun tak mengetahui keberadaan pria yang akrab disapa Gus Ipin tersebut.
Setelah sempat membuat lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek kebingungan, kabar Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin hilang pun tersiar ke publik dan heboh.
Akhirnya setelah batang hidungnya tak terlihat semenjak 9 Januari 2019, kabar itu sampai pula ke telinga Gubernur Jatim Soekarwo.
Melalui sebuah surat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima informasi bahwa Muhammad Nur Arifin tak hanya tak ada di kantornya, namun juga tak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara.
Wakil Bupati Trenggalek itu mangkir dari tugasnya tanpa menyampaikan izin kepada Bupati Trenggalek ataupun Gubernur Jawa Timur.
“Informasi yang kami dapatnya, Wakil Bupati Trenggalek tak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai pejabat,” tutur Soekarwo, Senin (21/1/2019).
Karena tanpa izin atau alasan yang jelas, Soekarwo pun menganggap Wabup Trenggalek mangkir dari tugasnya. Soekarwo kemudian memberikan teguran melalui sebuah surat.
“Teguran kita berikan lantaran sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 jika tidak melaksanakan tugas lebih dari tujuh hari jelas merupakan sebuah pelanggaran,” kata Soekarwo.
Teguran tersebut merupakan yang pertama. Sembari menanti kabar kapan yang bersangkutan kembali bekerja, gubernur akan melapor ke Menteri Dalam Negeri.
“Jika tidak ada perubahan setelah teguran yang pertama atau tak kunjung bekerja, surat teguran yang kedua akan kami keluarkan,” ucap Soekarwo.
Surat teguran yang kedua akan disertai dengan kewajiban untuk kembali mengikuti sekolah pemerintahan selama 3 bulan lamanya.
BACA JUGA: Buron Kasus Korupsi Bansos, Aparat Berhasil Ringkus Mantan wakil Bupati Cirebon
“Kalau setelah 3 bulan tetap saja tak ada perubahan, akan dihentikan sementara berdasarkan keputusan MA,” tandas Soekarwo.