RANCAH POST – Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Status hukum Vanessa sendiri ditingkatkan setelah sebelumnya ia hanya berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku atau korban prostitusi online ini sendiri ternyata baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa ahli seperti ahli ITE, Pidana dan Bahasa serta ahli Agama sebelum menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sementara itu, Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Beberapa bukti yang menguatkan ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka pun sudah dikumpulkan polisi, seperti adanya komunikasi yang lengkap, mengirimkan foto-fotonya, serta ada pembicaraan yang lain.
Vanessa juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya Vanessa memang hanya ditetapkan sebagai saksi korban, namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik sang mucikari ditemukan fakta mengejutkan.
Vanessa Angel diduga memperdagangkan dirinya sendiri dengan mengirimkan foto-foto serta video fulgar dirinya terhadap sang mucikari untuk diperlihatkan kepada pelanggannya.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Selain itu, ada sejumlah percakapan Vanessa dengan sang mucikari yang membahas hal-hal tak senonoh, seperti halnya membahas kejantanan pria.