RANCAH POST – Setelah sebelumnya hanya ditetapkan sebagai saksi, kini Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Mantan kekasih Didi Mahardika itu ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya ikut sebagau penyedia prostitusi online tersebut.
Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Hal itu lantaran dirinya terbukti mengaksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Ia juga kedapatan mengirimkan foto-foto pribadinya yang tak senonoh ke beberapa tersangka sebelumnya.
Pasal itu sendiri disangkakan terkait foto dan video asusila Vanessa Angel yang didistribusikan kepada mucikari dan juga pelanggannya.
Melalui foto dan video porno itulah Vanessa lewat mucikari ES kerap menggaet para pelanggannya.
Bukti tersebut didapat oleh polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan para mucikari.
Polisi pun mengaku akan melakukan panggilan kepada Vanessa pekan depan dengan statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Vanessa Angel Minta Maaf, Pengguna Jasa Esek-Eseknya Pengusaha Tambang dari Lumajang
Tentang keterlibatannya dalam kasus prostitusi online hingga kini ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.