BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Perlakuan tak menyenangkan dialami Tagana Ciamis ketika mobil operasional penanganan bencana hendak mengisi bahan bakar di SPBU.
Ya, petugas SPBU yang berlokasi di Dusun Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis tak melayani pengisian solar mobil Tagana Ciamis tersebut.
Padahal, mobil Tagana itu sudah mulai kehabisan bakar dan harus buru-buru meluncur menangani bencana longsor.
Dijelaskan Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Ciamis, Ade Waluya, kejadian itu bermula pada Selasa (8/1/2019) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Pihaknya kala itu hendak meninjau lokasi longsor di wilayah Cihaurbeuti. Namun dikarenakan bahan bakar mobil itu hampir habis, mereka memutuskan untuk melakukan pengisian di SPBU terdekat.
“Waktu itu kebetulan antri karena ada dua bus yang juga mengisi solar. Namun setelah menunggu hingga 30 menit dan hendak mengisi solar, petugas SPBU menolak dengan alasan mobil berplat merah,” kata Ade.
“Kami sudah menjelaskan bahwa mobil ini merupakan mobil kedaruratan bencan, namun tetap saja petugas itu bersikukuh menolak,” imbuh Ade, Rabu (9/1/2019), dilansir Harapan Rakyat.
Namun karena tugas penanganan longsor harus segera dilakukan, pihaknya langsung memutuskan mengisi bahan bakar di SPBU lain.
Di SPBU lain, perlakuan berbeda mereka terima dengan diperbolehkan mengisi bahan bakar. Bahkan, pihak Tagana Ciamis dilayani dengan baik.
“Saya tanyakan kepada petugasnya, katanya dia pasti akan memperbolehkan mobil plat merah seperti mobil damkar, ambulans, dan mobil kedaruratan lain. Sebab, kendaraan seperti itu adalah kendaraan darurat,” tutur Ade.
Ade pun mengaku heran dengan SPBU yang menolak mengisi bahan bakar untuk kendaraan darurat. “Bagaimana tidak kesal, sudah lama mengantri tapi malah ditolak,” ucap Ade.
Masih dikatakan Ade, bila ada yang menghalangi mobil kedaruratan, melanggar UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dan bisa dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA: Bencana Alam Terjang Lima Kecamatan di Kabupaten Ciamis
“Semua SPBU, baik yang ada di Ciamis atau bukan, harus mengetahui hal itu supaya tidak menghambat operasional kendaraan plat merah, khususnya mobil kedaruratan,” pungkas Ade.