RANCAH POST – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Banten oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang.
Ketiga tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda tersebut adalah karyawan swasta berinisial B dan I, dan seorang ASN berinisial F.
“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti berhasil kami dapatkan,” tutur Karo Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12/2018).
Dikatakan Dadang, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami di Banten usai penyidik memeriksa lima orang saksi dan alat bukti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan F.
Adapun pungutan liar tersebut menimpa 6 keluarga korban tsunami di Selat Sunda ketika diantar mengambil jenazah.
Selain menyita kwitansi yang sempat viral di media sosial, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta.
“Pelaku terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar dan paling rendah Rp200 juta,” kata Dadang.
Sebagaimana dihimpun, praktek pungutan liar itu diungkap oleh keluarga Satria Sinaga dan Timoty Simbolon yang meninggal dalam insiden tsunami Banten.
Saat mengambil jenazah Ruspita Simbolon, Satria Sinaga, dan Timoty Simbolon, keluarga dikenakan biaya Rp3,9 juta.
“Kami tidak terima sebagai keluarga,” kata perwakilan keluarga, Badiman Sinaga.
Pihak lain yang menjadi korban pungli pengurusan korban tsunami Banten adalah keluarga Aa Jimmy, mereka diminta biaya hingga Rp14,5 juta saat mengambil jenazah keluarga Aa Jimmy.
“Semuanya kalau tidak salah mencapai Rp14,5 juta,” terang Sekjen Wali Care Andi Kristianto, yang mengurus jenazah keluarga Aa Jimmy di RSPD.
Aksi pungutan liar itu pun dikecam Ombudsman Banten.
BACA JUGA: Berkat Nyala Handphone dan Teriakan, Bocah 12 Tahun ini Selamat dari Tsunami Banten
“Itu tidak etis, masak ada pungutan terhadap korban. Itu berarti ada tata kelola SDM yang tidak bagus,” ucap Kepala Ombudsman Banten Bambang P Sumo.