RANCAH POST – Postingan akun Facebook PROFAUNA Indonesia mendadak viral hingga dibagikan 1739 kali dan dikomentari ratusan netizen.
Pasalnya, melalui unggahannya, akun PROFAUNA Indonesia memperlihatkan foto seorang pria yang tengah memegang burung Elang diduga hasil buruan.
Burung Elang itu, sebagaimana tercantum dalam postingan akun tersebut, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tak boleh diburu, dibunuh atau diperjualbelikan.
Adapun pria yang dalam foto yang membawa senapan angin itu diketahui sebagai pemilik akun Mus Tersahyang yang diduga memburu satwa tersebut.
Akun PROFAUNA Indonesia menerima laporan adanya burung Elang diburu warga itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“PROFAUNA mendapatkan laporan dari masyarakat tentang akun FB “Mus Tersahyang” yang memposting elang yang diduga hasil buruan. Foto diposting tertanggal 16 Desember 2018. Elang adalah jenis satwa yang dilindungi yang tidak boleh diburu, dibunuh atau diperjualbelika. Pelaku yang melanggar ketentuan ini bisa diancam hukuman penjara 5 tahun. Semoga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. SEBARLUASKAN!”
Kini, postingan Profauna itu pun viral dan sudah dibagikan hingga ribuan kali serta dikomentari para netizen.
Agus Sugito: “Perlu edukasi bozz, mungkin orang ini tidak tahu kalau berburu elang di larang, pro fauna klo bisa bekerja sama dengan stasiun tv membuat acara edukasi tentang hewan apa saja yg tidak boleh di buru, dari pada stasiun tv buat putar sinetron yg tak mendidik anak bangsa ini.”
Nur Tauhid Afsor Kholid: “Memburu demi hobi n kesenangan belaka, Pantasnya dimasukan kolam buaya.”
Mulo Sabrang: “Sudah lama UU tentang hewan di lindungi terbit..TOLONG jangan coment tidak tau tidak ada edukasi dll.. (Di bela )dilihat usia pelaku masih muda..kemungkinan kecil dia tanpa sengaja.”
BACA JUGA: Satwa Taman Safari Diduga Dicekoki Miras, Manajemen Lapor Polisi
Arvind Dewa Alromy: “Dsitu tdk ada bkas burung trtmbak,dan kliatan burng msh hidup,mngkin hbis selfi d lpaskan lg.”