RANCAH POST – Pria bernama Candra Harmoko, 35 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi setelah memposting ujaran kebencian.
Bukan hanya ujaran kebencian, pemilik akun Facebook Candra Miyoshe itu juga diduga menghina institusi Polri dan Kapolri.
Warga Jalan Lingkungan VI, Ujung Padang, Padang Sidempuan, Sumatera Utara itu diamankan pada Selasa (20/11/2018) malam di sebuah rumah makan yang ada di Padang Sidempuan.
Disebutkan, akun Candra Miyoshe penghina Polri tersebut merupakan keturunan veteran dan mengunggah postingan ujaran kebencian itu pada 19 Oktober silam.
Polres Tapsel yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pria pemilik akun Candra Miyoshe tersebut.
Dari tangannya pula, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu SIM dan 1 unit handphone.
“Dari pengakuannya, postingan itu diunggah untuk menarik perhatian dan membuat kericuhan di media sosial,” tutur Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Rabu (21/11/2018).
Kabar penangkapan penghina institusi Polri itu sampai ke telinga netizen, mereka pun geram dengan ulah pelaku.
Alven Sahara: “Dapat sama polisi, lu pertanggungjawabkan ya hinaan dan ejekan kamu sama Kapolri. Bahasamu kasar sekali Udah seperti orang yang tak bisa mati. Greget banget liat muka mu.”
Marolop Tumanggor: “Jgn jadi sok jagoan apalagi sampai menghina inst.polis.”
Teddie Priwandie: “Dpt di siksa dlu..jgn lgsg di pidana..biar kapok..ud bnyk kasus bgini..di medsos mulut ny kaya harimau..di ciduk nyali ny kaya tikus..lari2an.”
Sahardini Hardi: “makanya siapapun jangan dihina.”
Awe: “kelap kelip bintang bintang mulai menarangi malam nya .lutut samoe tak kuat bediri kepala sampe berkerak…air mata habis..wellcome bui.”