RANCAH POST – Dosen inisial CE (58), oknum dosen di FKIP Universitas Lampung (Unila) dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Tuntutan terhadap Dosen CE itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendra di PN Kelas IA Tanjungkarang.
“Kami menuntutnya 2 tahun kurungan penjara,” tutur Kadek, Senin (19/11/2018), selepas jalannya sidang.
Dikatakan Kadek, sidang Dosen Unila lakukan pelecehan seksual itu akan diteruskan pekan depan dengan agenda pledoi.
“Terdakwa akan membuat pledoi secara tertulis,” ujar Kadek.
Dalam surat dakwaan terungkap Dosen Unila cabuli mahasiswi sebanyak tiga kali. Korbannya adalah mahasiswi berinsial D, warga Metro.
Kasus pelecehan seksual itu dilakukan Dosen Unila CE ketika korban melakukan bimbingan skripsi kepadanya.
Pencabulan yang pertama terjadi di ruangan pelaku pada 13 November 2017.
“Saat itu korban diminta mencari proposal mahasiswa lain sebagai contoh. Saat korban menemukannya, pelaku tiba-tiba mengambil proposal itu dan secara sengaja menyentuh dada korban,” papar Kadek.
Kejadian Mahasiswi Unila dicabuli dosen CE kembali terulang pada 29 November 2017.
Kala itu, korban datang untuk melakukan bimbingan skripsi bersama dengan rekannya. Tindak pelecehan seksual itu kembali terjadi dan membuat korban terkejut.
Puncak kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen Unila CE berlangsung pada tanggal 5 Desember 2017 di ruangan pelaku.
Saat korban di ruangan pelaku untuk bimbingan skripsi, CE menutup pintu ruangan dan meminta agar korban tidak marah dengan aksinya.
“Korban menolak hingga membuat pelaku marah, pelaku juga mengancam tidak akan meluluskan korban jika tidak menuruti keinginannya,” ujar Kadek.
Korban pencabulan oknum Dosen Universitas Lampung itu kemudian keluar sembari menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya.
Korban selanjutnya pulang ke rumah dan menceritakan pelecehan itu kepada orangtuanya.
BACA JUGA: Viral Video Dua Asisten Dosen Kembalikan Laporan Mahasiswa dengan Cara Dilempar
Setelah menerima pengaduan dari sang anak, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polda Lampung pada 24 April 2018. 13 Agustus 2018, pelaku pencabulan mahasiswi di Lampung itu ditahan.