RANCAH POST – Kasus ibu Baiq Nuril Maknun kini tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui sebagai korban pelecehan seksual.
Meski menjadi korban, tapi wanita 36 tahun itu justru divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nuril pun divonis bersalah karena dirinya mereka perilaku mesum yang dilakukan oleh Kepala SMAN 7 Mataram.
Pada Rabu (14/11) kemarin ia pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta keadilan atas kasus yang menimpanya itu.
Nggak cuma Nuril, anaknya juga ikut mengirimkan surat kepada Jokowi. Anak Nuril yang bernama Rafi itu menulis surat tentang peristiwa yang dialami oleh ibunya kepada sang presiden.
Dua surat yang ditulis oleh ibu dan anak itupun kemudian menjadi viral di media sosial. Joko Jumadi, Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril membenarkan bahwa kedua surat itu ditulis oleh kliennya dan sang anak.
Dalam surat itu Nuril berharap agar Presiden Jokowi mampu membebaskan dirinya dari vonis yang dinilainya tidak adil itu.
Nuril merasa kalau dirinya tidak berslaah dan meminta perhatian dari Jokowi untuk membebaskannya.
“Kepada
Bapak Presiden Jokowi
Saya minta keadilan, saya mohon kepada bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami.
Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat saya
Bq. Nuril Maknun”, tulis Nuril dalam suratnya itu.
Isi surat yang ditulis oleh Rafi pun tak kalah menyita perhatian publik penghuni jagat maya. Ia menulis agar ibunya tidak sering meninggalkannya karena sekolah lagi.
“Kepada Bapak Jokowi
Jangan suruh ibu saya sekolah lagi.
Dari Rafi”, tulisnya dalam surat itu.
Joko menerangkan kalau Baiq Nuril menggunakan alasan sekolah kepada anaknya saat ia mengurus perkara hukum yang menjeratnya itu.
Surat yang ditulis Rafi pun kini tengah ramai diperbincangkan netizen. Banyak dari mereka yang mengunggah ulang foto surat itu serta menandai Jokowi.
Yth bapak @jokowi
Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril pic.twitter.com/fDxytqmCLv
— Acho (@MuhadklyAcho) November 14, 2018
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memvonis Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan itu, Nuril yang sudah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan. Selain itu ia juga terancam membayar denda Rp 500 juta.
BACA JUGA: Surat Pengunduran Diri Mantan Karyawan Resort Mewah di raja Ampat Viral, Alasannya Gara-Gara Ini!
Jika tidak membayar denda, maka kurungan penjara Baiq Nuril terancam ditambah tiga bulan kurungan lagi.