RANCAH POST – Iseng atau bercanda dengan teman, saudara atau pacar mungkin itu sudah merupakan hal biasa dan kerap dilakukan oleh banyak orang.
Walau begitu, kita juga harus memiliki batasan dalam tindakan yang dilakukan meski itu hanya bercandaan. Jangan sampai nasib kalian sama dengan pria satu ini.
Akibat keisengan yang dilakukan olehnya, seorang pria di Bukit Sentosa, Malaysia dihukum dua bulan penjara.
Pria bernama Muhammad Iwan itu jadi sorotan publik setelah hakim Azmil Muntapha Abas mendakwanya bersalah karena telah memasukan keponakannya yang berusia 3 tahun ke dalam mesin cuci.
Sang keponakan pun terperangkap di dalam mesin cuci tempat binatunya selama hampir 10 menit. Azmil pun menilai kalau tindakan itu berbahaya.
Sebelum diputuskan mendapat hukuman penjara, Iwan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum mengajukan banding, karena ia menjadi tulang punggung keluarga dengan penghasilan 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, dia juga berasumsi kalau dirinya telah mendapatkan maaf dari ibu serta adik kandungnya.
Menurut laporan, peristiwa berbahaya itu terjadi di Laundry Bar no11 dan 11-1 Jalan Orkid 1G/2 Sek BS1 Bandar Bukit Sentosa, Hulu Selangor, pada 2 Oktober 2018, sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
Ibu dari korban, yang juga merupakan kakak kandung Irwan terkejut melihat peristiwa anaknya terkurung dalam mesin cuci yang berputar.
Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke khalayak ramai. Setelah korban dikeluarkan, ibu bocah tersebut membuat laporan polisi.
Iwan pun kemudian ditangkap oleh polisi keesokan harinya sekitar pukul 02.50 waktu setempat.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa orang yang sedang mencoba membantu atau menyelamatkan bocah yang berada dalam mesin cuci yang berputar itu.
BACA JUGA: Tertega! Agar Berhenti Menangis, Balita ini Dimasukkan ke Dalam Mesin Cuci oleh Pengasuhnya
Nggak disangka, video itupun dengan cepat beredar hingga menjadi viral di jejaring sosial Malaysia.