RANCAH POST – Aksi kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didiknya terulang. Kali ini, terjadi di Surabaya.
Korban kekerasan pada anak di sekolah itu disebutkan tiga orang siswi yang sekolah di SMPN 44 Surabaya.
Para pelajar dalam insiden guru tampar murid SMPN 44 Surabya itu diketahui berinisial F, 13 tahun, R, 13 tahun, dan M, 13 tahun.
Ketiga korban dalam peristiwa guru di Surabaya tampar murid itu semuanya masih duduk di kelas VII.
Salah satu orangtua bernama Aprilia menuturkan, mulanya anaknya enggan bercerita kepada dirinya. Padahal, kekerasan yang dilakukan gurunya sudah terjadi dua kali.
“Teman-temannya memberitahu saya kalau anak saya ditampar dan disuruh menggigit sepatu dan kaos kaki,” terang Aprilia, Jumat (26/10/2018).
Kebenaran kejadian guru tampar siswi di Surabaya itu kemudian ditanyakan Aprilia kepada anaknya. Setelah didesak, sang anak akhirnya mengakui kejadian itu.
“Yang paling parah itu diperintah untuk menggigit sepatu dan kaos kaki,” kata Aprilia.
Adapun dikatakan orangtua korban guru tampar murid lainnya, Muhammad Sam, rahang anaknya sakit akibat kejadian tersebut.
“Anaknya mengaku sakit karena dihukum gurunya, disuruh memasukkan sepatu dan kaos kaki ke dalam mulutnya,” terang Sam.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Iksan, kasus guru tampar murid itu sudah ditindaklanjuti.
Pelaku yang mengampu pelajaran Bahasa Indonesia itu pun mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan kami tanya, katanya dia khilaf dan gregetan kepada anak-anak itu karena sudah beberapa kali diberi peringatan,” ucap Iksan.
Hukuman skorsing pun dijatuhkan kepada guru tampar murid di Surabaya itu. Oknum guru itu pun tidak diperkenankan mengajar dan ditempatkan sebagai staf di dinas pendidikan.
BACA JUGA: Oknum Guru Tampar Murid di Kediri, Anak Kelas 5 SDN Klampitan 2 Alami Pendarahan pada Hidung
“Sekarang yang bersangkutan dalam pembinaan kami. Kami sudah mengingatkan, mendisiplinkan anak itu harus edukatif,” tandas Iksan.