RANCAH POST – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ahmad Dhani dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi itu berlaku selama enam bulan ke depan. Itu semua sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menurturkan kalau pengajuan permohonan cekal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebab jika Ahmad Dhani masih bebas bepergian ke luar negeri, maka hal itu akan menghambat proses penyidikan.
Polisi ingin penyidikan kasus itu cepat selesai sehingga bisa dengan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
Dalam waktu dekat ini penyidik pu n akan memeriksa Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu.
Polda Jawa Timur pun resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto.
KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa yang menolak deklarasi #2019gantipresiden. Edi menuding kalau musikus itu telah melakukan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian itu dilakukan Dhani dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, pada Minggu (26/8) lalu.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Dalam video yang beredar di media sosial, bapak lima anak itu diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.