RANCAH POST – Beredarnya video pembakaran bendera HTI di Garut oleh oknum anggota Banser langsung viral dan menuai beragam reaksi dari pengguna media sosial.
Salah satu reaksi yang muncul berkenaan dengan pembakaran bendera HTI adalah adanya petisi di laman change.org yang dibuat oleh Shilvia Nanda.
Petisi tersebut adalah petisi bubarkan Banser yang sudah ditanda tangani oleh 120.179 orang.
Petisi bubarkan Banser buntut dari kejadian pembakaran bendera tauhid itu pun ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Seharusnya organisasi besar kepemudaan ormas NU ini berfungsi sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar, pelindung sesama muslim, menyebarkan kebaikan walau berbeda mahzab, menjaga ketauhidan,” demikian sebagian bunyi pernyataan Shilvia dalam petisi bubarkan Banser tersebut.
Petisi pembubaran Banser buntut peristiwa pembakaran bendera oleh Banser di Garut itu ditanggapi beragam oleh mereka yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam laman tersebut.
“Karena saya manusia Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Segala penodaan, penghinaan terhadap agama dan simbol agama merupakan tindakan melawan hukum,” tulis Mekar Wijaya Tjokroatmodjo.
“Membakar kalimat Tauhid, sgt menyakiti hati umat, bukan soal bendera siapa, dan ada cara lain yg lebih elegan, bukan dengan cara membakarnya. Lagi pula byk pekerjaan yg lebih NKRI ketimbang sibuk ngurusin bendera yg selalu diklaime sendiri oleh banser sebagai bendera HTI. korban gempa, separatis, PKI, silahkan urus itu, blm tuntas tuh.., kalo mau berbakti pada NKRI… Jd soal HTI sdh selesai di urus oleh negara, nggak ada yg nyuruh Banser ngurus, nggak ada kompetensinya….” kata Darwin Kadarek.
“Sdh waktunya BANSER introspeksi diri, mana yg mesti dibela dan mana yang patut dimusuhi,” ujar Syukur Yakub.
BACA JUGA: VIRAL di Medsos KTA Banser NU Atas Nama Lie Tjin Kiong, Siapa Dia Sebenarnya?
“Wahai ormas banser sadarlah, ini politik adu domba agar terjadi perang saudara antara kita,” ucap Dini Siregar.