RANCAH POST – Mayat tanpa identitas ditemukan di sungai di perbatasan Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan warga bernama Andik (26), penemuan mayat di Probolinggo itu berlangsung pada Kamis (11/10/2018) dini hari sekitar pukul 06.30 WIB.
Warga kemudian melaporkannya ke kepolisian setempat. “Ditemukannya tadi pagi, ada luka robek pada pipi korban,” tutur Andik.
Menerima laporan dari warga, polisi yang mendatangi lokasi langsung melakukan penyelidikan dan menggelar oleh TKP.
Adapun mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Sukapura untuk menjalani visum.
Belakangan diketahui identitas mayat itu adalah Ahmad Arifin (16) yang dibunuh oleh dua orang yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Pelaku pembunuhan di Probolinggo itu bernama Kamaludin (19) dan Nurhadi Musthofa (18), asal Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Sang eksekutor, Kamaludin terpaksa ditembak pada kaki sebelah kanan lantaran berusaha melawan saat hendak diamankan petugas.
Kamaludin kepada petugas mengaku bahwa ia nekat menghabisi nyawa Arifin lantaran kesal kepada korban yang sudah memegang payudara pacarnya.
“Saya dikasih tahu oleh pacar saya kalau payudaranya dipegang korban, saya kesal Pak,” aku kamaludin kepada polisi.
Tak terima dengan perbuatan korban, Kamaludin kemudian mengatur rencana untuk menghabisinya. Untuk memudahkan aksinya, Kamaludin mengajak Nurhadi.
Sebelum pembunuhan di Sukapura Probolinggo terjadi, pelaku mengajak korban bermain billiard di Pasuruan.
Usai bermain billiard, ketiganya berkeliling naik motor ke Desa Sariwani Kecamatan Sukapura.
“Saat korban kencing di dekat jembatan Desa Sariwani, saya habisi korban, saya bacok,” terang Kamaludin.
Setelah dibacok berkali-kali, korban pun terkapar di tanah. Saat itu, Kamaludin dan Nurhadi membuang mayat korban.
Sementara itu diutarakan Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, pelaku pembunuhan di Probolinggo terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
BACA JUGA: Pembunuhan di Lembang, Janda Cantik Pegawai Bank Ditemukan Tewas dengan 28 Luka Tusuk
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pembunuhan itu berupa celurit, motor dan pakaian pelaku, dan telepon seluler milik korban.