RANCAH POST – Moral dan tingkah laku anak bangsa sekarang ini kebanyakan sudah melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Banyak dari mereka yang melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Parahnya, tindakan tersebut kadang mereka sebar di media sosial.
Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang remaja pria berusia 19 tahun asal Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini.
Pemuda bernama Moh Baidowi ini pun dijebloskan ke dalam sel jeruji besik Mapolsek Kwanyar pada Jumat (12/10) akibat ulahnya sendiri.
Ia menjadi pesakitan setelah menyetubuhi, merekam serta menyebarkan video persetubuhannya dengan sang mantan kekasih di Facebook.
Korbannya berasal dari tetangga desa Baidowi. Korban yang berusia 16 tahun kala itu masih berstatus sebagai pelajar SMP dan juga mantan pacar tersangka.
Iptu Suyitno, Kasubag Humas Polres Bangkalan mengungkapkan kalau tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.
Persetubuhan itu sendiri terjadi setahun yang lalu, pada Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler miliknya.
Suyitno juga menjelaskan, saat itulah Baidowi menarik tangan korban hingga masuk ke dalam rumah dan menyetubuhinya.
Tersangka pun merekam video persetubuhannya itu. Video itupun dijadikannya sebagai senjata agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya itu.
Keterangan yang dihimpun oleh penyidik dari tersangka, persetubuhan dengan korban itu selanjutnya terjadi setiap dua minggu sekali periode Agustus-September 2017.
Jika korban menolaknya, maka tersangka pun mengancam kalau ia akan menyebarkan video persetubuhan mereka.
Kasus ini sendiri mulai terkuak pada awal Oktober 2018. Video rekaman persetubuhan itu disebarkan oleh tersangka di Facebook.
Anehnya, akun Facebook yang menyebarkan video itu justru anak nama korban bukan sang pelaku.
Video itu ditemukan oleh salah seorang guru SMK korban. Pihak sekolah pun kemudian mengonfirmasi kepada keluarga korban.
Usut punya usut, ternyata tersangka sengaja membuat akun Facebook atas nama korban dan menyebarkan video tersebut.
Oleh karena perbuatannya yang keterlaluanm Moh Baidowin pun dijerat UU ITE atas penyebaran video tak senonoh itu.
BACA JUGA: VIDEO Mahasiswa Mesum di Masjid Viral, Pelaku Ternyata Santri
Polisi juga menyita seragam sekolah putih-biru beserta pakaian dalamnya. Penangkapan tersangka juga didasarkan hasil Visum et Repertum dan laporan dari keluarga korban.