RANCAH POST – Lagi-lagi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan juga penggelapan.
Pria 46 tahun itu dilaporkan oleh pengacara dari Moh. Zaini Ilyas ke Polda Jawa Timur, sore ini, Kamis (27/9).
Laporan tertanggal 26 September 2018 itu tercantum dalam surat register No. TBL/1232/IX/2018/UMJATIM.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Kasubag Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Kompol Sarwo Waskito.
Kasus ini sendiri berawal dari Ahmad Dhani yang bekerjasama dengan Moh. Zaini Ilyas untuk membangun vila di Batu, Malang pada Mei 2016 lalu.
Zaini pun mengiyakan untuk menjadi investor dalam pembangunan vila itu. Akhirnya ia menyetor uang sebesar Rp 400 juta dan ia dijanjikan mendapat pengembalian modal serta tambahan 5% setiap bulannya.
Akan tetapi hingga tahun 2017 Dhani hanya membayar Rp 200 juta. Ketika ditagih sisanya, hingga kini ayah enam anak itu belum juga membayar.
Sebelumnya Toni mengaku sudah mengirim somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi itu akhirnya terbentuk kesepakatan Ahmad Dhani akan menyicil pembayaran selama Rp 10 juta setiap bulannya. Tapi hal itu nyatanya tidak terjadi.
Hingga kini Dhani masih belum emmbayar angsuran Rp 10 juta setiap bulannya. Selain itu, sempat etrdengar pula kalau ia akan emnjual rumahnya untuk dana kampanye.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Melihat hal tersebut, Toni akhirnya memutuskan untuk melaporkan karena menilai Ahmad Dhani masih memiliki aset miliaran, tapi tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya.