RANCAH POST – Belum lama ini publik dihebohkan dengan berita tentang seorang pengendara wanita yang menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo.
Pengemudi perempuan yang diketahui bernama Tania Mailianda Nurlitasari itu nekat menerobos dan meludahi iring-iringan Presiden yang melintas di Tol Jagorawi dari arah Bogor ke Jakarta pada Senin (24/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tania masuk ke rombongan Presiden Jokowi dan sempat menyerempat anggota Paspampres yang mengawal rombongan tersebut.
Karena aksinya itu, wanita 27 tahun itupun diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan diperiksa Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Tania mengaku melakukan tindakan itu karena ia tidak ingin terjebak kemacetan untuk menuju ke kantor tempatnya bekerja.
Pengemudi Suzuki Ignis warna biru itu juga diketahui melaju dengan ugal-ugalan dan berusaha untuk menghalangi rombongan Presiden.
Saat Paspampres meminta Tania untuk keluar dari rombongan iring-iringan, ia pun malah meludah dan mengacungkan jari tengah.
Paspampres pun kemudian memerintahkan petugas PJR untuk mengeluarkan Tania dari rombongan Presiden.
Tania pun akhirnya keluar dari jalan tol di wilayah Jakarta Timur setelah ia menabrak petugas Patroli Jalan Raya.
Karena aksinya itu Tania pun dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 311 Jo Pasal 310. Ia juga harus menanggung denda akibat ulahnya menerobos iring-iringan Presiden.
BACA JUGA: Polisi di Solo Berani Hentikan Rombongan Presiden, Alasannya Bikin Salut
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, akhirnya ia pun dipulangkan dan diharuskan untuk menjalani wajib lapor.