RANCAH POST – Kedapatan melakukan hubungan intim sesama jenis, dua wanita penyuka sesama jenis (lesbian) dijatuhi hukuman cambuk.
Namun hukuman cambuk yang dilaksanakan di depan umum itu dikecam oleh sejumlah aktivis yang menyebutnya sebagai hukuman yang tidak adil dan kejam.
Sebagaimana dihimpun, kedua wanita berusia 22 tahun dan 32 tahun itu ditangkap polisi syariah pada April silam karena dianggap melanggar syariat Islam.
Sebelumnya, mereka ditemukan berada dalam mobil di Trengganu Utara, salah satu wilayah paling konsservatif di Malaysia.
Dalam persidangan yang digelar bulan lalu, kedua wanita yang identitasnya tidak diungkap itu mengaku bersalah sudah melanggar syariat.
Tak hanya harus menjalani hukum cambuk sebanyak 6 kali, pasangan lesbian itu pun harus membayar denda setara dengan Rp11,8 juta.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap wanita penyuka sesama jenis itu, sebagaimana dihimpun, dilakukan Senin (3/9/2018) kemarin di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu.
Diutarakan Anggota Dewan Eksekutif Wilayah Terengganu, Satiful Bahri Mamat, pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum itu baru yang pertama kali dilakukan di Trengganu.
“Pemberian hukuman yang dilakukan di depan umum itu untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat,” tutur Satiful.
Namun hukuman cambuk yang diberikan kepada kedua lesbian itu menuai kritikan. Seperti dilontarkan Direktur Amnesty International Malaysia, Gwen Lee, yang menyebutnya sebagai hukuman kejam.
“Penggunaan hukum cambuk dan hukuman menyiksa lainnya harus diakhiri sepenuhnya,” kata Gwen.
Kejadian serupa pernah terjadi di Malaysia, namun dalam kasus berbeda. Seorang pria dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 8 kali dan kurungan penjara selama 81 tahun karena memperkosa anak kandungnya.
BACA JUGA: Ternyata Lady Gaga Lebih Suka Wanita Lesbian
Dalam persidangan yang digelar di Kota Tinggi, pria berumur 50 tahun dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan inses terhadap putrinya antara tahun 2011 hingga 2015.