RANCAH POST – Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua wartawan Reuters, Senin (3/9/2018).
Kedua wartawan Reuters itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang rahasia negara usai mengungkap kasus pembunuhan 10 warga Rohingya yang melibatkan militer negara tersebut.
Dua wartawan Reuters yang dihukum kurungan penjara selama 7 tahun itu adalah Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun.
“Para terdakwa melanggar pasal 3.1.c Official Secrets Act dan dihukum 7 tahun penjara,” tutur Hakim distrik Yangon utara, Ye Lwin.
Dakwaan terhadap kedua jurnalis itu ditentang pendukung kebebasan pers, PBB, Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
Mereka pun menyerukan agar kedua jurnalis itu dibebaskan.
“Ini hari yang menyedihkan bagi Myanmar, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan pers,” kata kepala editor Reuters, Stephen J Adler.
“Kami tidak akan membuat Wa Lone dan Kyaw Soe Oo merasakan ketidak adilan ini, kami akan melakukan evaluasi dari beberapa hari mendatang, termasuk meminta bantuan internasional,” imbuh Adler.
Zaw Htay, juru bicara pemerintah Myanmar selama persidangan enggan berkomentar. Menurutnya, kasus tersebut diproses secara independen dan sesuai dengan hukum.
Tak hanya dihadiri dihadiri para wartawan domestik dan mancanegara, sidang vonis terhadap dua wartawan Reuters itu pun dihadiri para diplomat asing.
Scot Marciel, Dubes AS mengungkapkan kesedihannya atas nasib kedua wartawan dan sistem yang berlaku di Myanmar.
“Bagi semua orang yang sudah bekerja keras untuk kebebasan media, ini mengganggu,” kata Marciel.
Kekecawaan juga disampaikan Koordinator Kemanusiaan dan Residen PBB di Myanmar, Knut Ostby.
BACA JUGA: Mabuk dan Goda Seorang Gadis, Dua Warga Dibakar Hidup-Hidup
“Putusan pengadilan membuat kami kecewa. Kami menyerukan pembebasan keduanya dan mendesak pihak berwenang untuk menghormati hak-hak kebebasan informasi dan ekspresi,” ujar Ostby.