RANCAH POST – Mantan Sekjen Partai Golkar yang juga pernah menjabat sebagai Menterti Sosial, Idrus Marham, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Idrus Marham ditahan KPK selepas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018) kemarin.
“Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Idrus Marham terlihat batang hidungnya di KPK sekitar pukul 13.37 WIB bersama dengan Samsul Huda, sang kuasa hukum.
Sekitar pukul 18.29 WIB, Idrus akhirnya keluar dari lantai II gedung KPK dan terlihat sudah mengenakan rompi berwarna oranye yang menjadi ciri khas tahanan KPK.
Idrus sendiri ditahan KPK lantaran diduga mempunyai peran dalam pemberian suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang suap sekitar Rp6,2 miliar itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
Terpisah, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK tahan Idrus Marham tak lain untuk mempercepat proses hukumnya.
“Penyidik yang punya kewenangan itu, mungkin penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan ingin prosesnya segera selesai,” ujar Marwata, Jumat (31/8/2018) di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.
Seandainya proses pemeriksaan para saksi berjalan lancar, lanjut Marwata, Idrus Marham bisa menjalani sidang dalam 1 bulan ke depan.
“Kalau yang bersangkutan ditahan, prosesnya selama 20 hari. Tapi mudah-mudahan berkasnya bisa segera kita selesaikan dalam 1 bulan dan kita limpahkan ke pengadilan, itu lebih baik ketimbang ditunda-tunda,” ucap Marwata.
Sementara itu, Eni yang sudah lebih dahulu berstatus tersangka menyebutkan bahwa uang yang ia terima ada hubungannya dengan Ketua Umum Partai Golkar.
BACA JUGA: Gantikan Khofifah, Idrus Marham Dilantik Jokowi Jadi Menteri Sosial
Meski demikian, Eni tidak menyebutkan siapa nama Ketum Golkar yang memerintahkannya menerima uang suap tersebut.