RANCAH POST – Jika biasanya acara pernikahan akan diselimuti rasa bahagia dan gembira, namun tidak dengan ijab kabul pasangan satu ini.
Seorang remaja di Tulungagung terpaksa menjalani akad nikahnya di kantor polisi. Hal itu lantaran sebelum menikah ia ketahuan merampas HP milik orang lain.
Tangis haru pun sempat mewarnai jalannya akad pernikahan pasangan muda ini. Bahkan sang mempelai wanita pun tampak bersedih.
Prosesi akad nikah Muhammad Fatoni Arip dijalankan di Polsek Boyolangu. Arrip sendiri merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Campuradat, Tulungagung.
Sebelum akad ia ditangkap polisi karena kedapatan melakukan perampasan telepon genggam bersama seorang rekannya.
Dengan mengenakan setelaj jas abu-abu, Arip yang didampingi pihak keluarga keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju mushala di komplek polsek untuk melakukan prosesi ijab qabul.
Rangkaian pernikahan itu dipimpin langusng oleh kepala KUA Campuradat dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Sebelum menuju ke lokasi akad, Arip sempat menangis di hadapan keluarganya karena menyesal dengan perbuatannya itu.
Prosesi akad nikah itu pun berlangsung relatif singkat. Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan pernikahan, keluarga dan pihak KUA langsung menikahkan Arip dengan calon istrinya.
Kapolsek BoyolanguAKP Puji Widodo mengatakan kalau pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah itu di musala polsek.
Hal tersebut dilakukan karena pernikahan itu direncanakan jauh-jauh hari, tapi pada hari H pelaksanaan, mempelai pria tersandung kasus pidana.
Menurutnya, kepolisian hanya mengizinkan Arip untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya ia harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain.
Kapolsek memastikan Arip tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan, resepsi maupun acara lainnya.
Setelah mengikuti rangkaian akad nikah, tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga pun kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin pria langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin wanita dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Sebelumnya, tersangka M Fatoni Arip ditangkap polisi setelah melakukan perampasan telepon genggam Xiaomi MI 4A milik korban warga Desa Pagerwojo, Tulungagung.
BACA JUGA: Terhalang Restu Orang Tua, Pasangan Ini Berakhir Bahagia di Kantor Polisi
Tersangka sebelumnya mengenal korban lewat grup jual beli di media sosial. Dari situlah kemudian mereka janjian untuk melakukan transaksi penjualan ponsel di jalan Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.
Akan tetapi pada saat transaksi tersebut kedua pelaku justru malah membawa kabur HP milik korban.