RANCAH POST – Seorang pria bernama Dwi Susilarto yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah, digugat cerai oleh istrinya, Herni Setyowati.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Dwi dianggap tidak memberikan nafkah uang yang cukup selama sembilan tahun menikah dengan Herni.
Gugatan itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Karanganyar. Nggak hanya diceraikan, tapi Dwi juga diwajibkan untuk memberikan nafkah sekaligus uang tuntutan sebesar Rp 178 juta.
Dwi pun sangat kecewa dengan vonis pengadilan itu. Tapu ia tetap harus membayar uang tuntutan itu karena sudah jadi putusan pengadilan.
Dwi akhirnya membayar uang tuntutan sebesar Rp 178 juta itu dengan uang koin yang diwadahi dengan puluhan karung.
Dwi sendiri merupakan seorang PNS di lingkungan kantor Kabupaten Karanganyar. Penghasilannya memang tak besar karena ia termasuk pegawai dengan pangkat kecil.
Kabar tentang proses perceraiannya itu pun diketahui oleh sejumlah teman Dwi. Akhirnya mereka pun memutuskan untuk menggalang donasi bagi pria itu, kebanyakan dalam bentuk uang receh.
Penggalangan dana itu pun dilakukan sejak Pengadilan Agama membacakan putusan pada bulan Mei lalu.
Dwi pun berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 155 juta dalam bentuk recehan, sisanya ia bayar dengan uang kertas.
Pada Kamis kemarin, Dwi menyerahkan uang tersebut ke Pengadilan Agama Karanganyar. Sebanyak 14 karung berisi uang receh sebesar 890 kilogram dibawa masuk ke ruang sidang dengan menggunakan troli dan sisanya sebanyak Rp23 juta dibayar dalam pecahan Rp2.000 hingga Rp100.000.
Peristiwa itu pun memancing perdebatan antara pihak Dwi dan Herni. Masing-masing dari mereka berkukuh tidak mau menghitung sendiri uang itu.
BACA JUGA: Heboh, Pria di Yogya Beli Motor Trail dengan Uang Koin, Gak Repot Ngitungnya?
Herni pun merasa kesal. Dia merasa terhina dengan ulah sang mantan suami yang membayar uang tuntutan dengan uang receh.