RANCAH POST – Dalam penangkapan bandar narkoba sekaligus anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan, Badan Narkotika Nasional berhasil menyita 30 ribu pil ekstasi.
Bukan itu saja, anggota DPRD Langkat sekaligus kader Partai Nasdem itu juga sebelumnya kedapatan memiliki sabu seberat 150 kilogram yang disimpan dalam 3 buah karung.
“Petugas BNN yang melakukan pemeriksaan tak hanya menemukan sabu dalam 3 karung, tapi juga 6 bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru yang jumlahnya sebanyak 30 ribu butir,” terang Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).
Masih kata Arman, ekstasi milik kader Nasdem Ibrahim Hasan itu merupakan ekstasi berkualitas baik.
Sebagaimana dihimpun, Ibrahim Hasan ditangkap BNN pada Minggu (19/8/2018) kemarin lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara dan Aceh.
Tak hanya meringkus Ibrahim Hasan, BNN juga mengamankan 6 orang lainnya yang disebutkan turut membantu peredaran narkoba tersebut.
Keenam orang itu diamankan dalam penangkapan sebuah kapal di perairan Pangkalan Susu, Pangkalan Brandan, dan perairan Aceh Timur.
Penangkapan itu sebagaimana dijelaskan Arman, berkat laporan dari masyarakat berkenaan dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Pangkalan Susu.
“Dalam penangkapan kapal itu tak hanya diamankan 4 orang, namun juga 3 karung yang diduga berisi narkoba,” ujar Arman.
Usai berhasil mengamankan sejumlah orang, pengejaran dilakukan terhadap Ibrahim Hasan yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut.
Tak hanya mengamankan narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil fortuner, handphone, dan uang tunai Rp1.550.000.
Buntut kasus tersebut, Ibrahim Hasan langsung dipecat Partai Nasdem.
BACA JUGA:
“Usai BNN menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ia langsung dipecat sebagai kader Nasdem,” tutur Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu.