RANCAH POST – Setelah berhasil diamankan hingga akhirnya kini dipulangkan secara bertahap ke Indonesia, sedikitnya 116 warga negara Indonesia mencoba melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal.
Sebagaimana penjelasan Konsul Jenderal RI di Jeddah Arab Saudi, Mohammad Henry, ke-116 warga negara Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara ilegal itu ditangkap di kawasan Misfalah, Mekkah, Jumat (27/7/2018) lalu.
“32 orang di antaranya sudah dideportasi, yang lainnya sedang menunggu penerbangan,” kata Henry, Kamis (2/8/2018) kemarin.
Kebanyakan WNI jemaah calon haji yang diamankan otoritas Arab Saudi itu masih berusia muda dengan tahun kelahiran antara tahun 1970-an dan tahun 1980-an.
WNI jemaah calon haji tersebut, lanjut Henry, berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jawa Barat, Banjar, Lombok, dan Madura.
Agar bisa menunaikan ibadah haji, para WNI tersebut memakai visa bisnis, visa kunjungan keluarga, visa umrah, dan visa kerja.
Padahal, untuk bisa melakukan ibadah haji, calon jemaah harus menggunakan visa khusus, yakni visa haji.
Kementerian Agama pun tak tinggal diam, mereka akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan travel umrah resmi dalam proses keberangkatan jemaah calon haji ilegal tersebut.
“Jika nanti ditemukan ada jemaah yang menggunakan visa umrah dan overstay, akan kita cari tahu apakah itu kesalahan jemaahnya atau PPIU,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali.
“Misalnya kesalahan ada pada PPIU, izin operasionalnya akan kita cabut,” tambah Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.
Kejadian calon haji berangkat secara ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 2016 silam, 106 calon haji yang terdiri dari 27 pria dan 79 wanita diamankan di Filipina.
BACA JUGA: UNIK Jemaah Calon Haji Ini Akan Kenakan Caping Selama di Tanah Suci
Para WNI yang hendak berangkat itu kedapatan memalsukan identitas dan paspor Filipina dikarenakan kuotas haji Indonesia yang terbatas.