RANCAH POST – Seorang turis asal Inggris keturunan India diketahui telah menampar seorang petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Turis perempuan yang berinisial AT itu diketahui overstay atau melebihi dari batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/7) lalu.
Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal.
Izin tinggal AT telah berakhir sejak 18 Februari 2018 lalu. Berdasarkan ketentuan Keimigrasian, setiap kelebihan izin tinggal atau overstay harus membayar denda sebesar US$25 per hari.
Agung menuturkan, AT emosi sejak petugas mengetahui kalau dirinya telah overstay. Saat dijelaskan lebih lanjut di ruang kantor Keimigrasian, ia justru malah menampar petugas.
Saat ini AT sendiri tidak ditahan dan masih ada di Bali. Selama dia tidak membayar denda yang diwajibkan, maka ia tidak bisa kembali lagi ke Inggris.
Secara administrasi AT keberatan dengan tindakan keimigrasian yang ada, tapi secara ketentuan setiap turis yang overstay diharuskan untuk membayar denda.
Hanya saja memang tidak perlu dilakukan penahanan. Atas perbuatannya menampar petugas imigrasi, itu tergantung dari petugasnya sendiri.
Jika dia akan melaporkannya ke pihak berwajib maka ada kemungkinan AT ditahan atas dugaan tindakan kekerasan.