RANCAH POST – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea belum lama ini mengaku mendapat sebuah kasus yang memilukan dari seorang wanita.
Wanita berinisial S berusia 28 tahun itu mengaku kalau dirinya melakukan operasi pengangkatan kista di sebuah rumah sakit.
Tapi ternyata kedua indung telurnya malah diambil oleh pihak rumah sakit. Parahnya, pihak dokter melakukan hal itu tanpa izin terlebih dulu kepadanya.
Wanita itu pun kemudian mengadu kepada Hotman Paris tentang kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan berinisial HS di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat.
Wanita ini pun semakin kaget setelah tahu kalau indung telurnya telah dibuang tanpa pemberitahuan terlebih dulu padanya. Imbasnya, harapan S untuk punya keturunan pun sirna.
Pengaduan sang klien pun diunggah oleh Hotman ke akun Instagram miliknya. Dalam postingannya itu Hotman mengaku heran dengan keputusan oknum dokter yang mengangkat dan membuang indung telur korban.
Padahal seharusnya jika ingin melakukan tindakan apapun dokter terlebih dulu harus mengonfirmasi dengan pihak keluarga atau paling tidak dengan yang bersangkutan.
Alasan dari pengangkatan indung telur milik korban yang dilakukan oleh oknum dokter itu sendiri adalah diduga karena adanya kanker.
Padahal menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal di salah satu rumah sakit di Singapura, S dinyatakan bersih dari kanker.
BACA JUGA: Menelisik Praktik Dokter Kecantikan Toilet Wajah Korban Hancur!
Kalau pun di tubuhnya terdeteksi adanya kanker, tapi kondisi tersebut sama sekali tidak mendesak untuk dilakukan operasi saat itu juga.