BERITA BANJAR, RANCAH POST – Pria tua berinisial YN, 70 tahun, terpaksa berurusan dengan jajaran Sat Reskrim Polresta Banjar Jawa Barat.
Penyebabnya, warga Sumanding Kulon, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar itu diduga menjadi pelaku pencabulan anak dengan korban berinisial Pa (12) dan Pi (14).
Kejadian pencabulan anak di bawah umur di Kota Banjar itu berlangsung pada bulan Mei 2018 silam.
Mulanya, korban Pi yang tengah bermain diiming-imingi uang Rp10 ribu agar mau ke rumah kontrakan pelaku. Di rumah kontrakan pelaku itulah korban Pi dicabuli kakek bejat tersebut.
Pelaku pencabulan anak di Banjar itu juga mencabuli adik Pi yang berinisial Pa. Korban Pa juga dicabuli pada bulan yang sama.
Adapun pencabulan yang menimpa Pa terjadi ketika ia sedang melihat orang memancing ikan. Oleh pelaku, Pa diiming-imingi uang R5 ribu agar mau main ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan pelaku, korban Pa disuruh masuk ke dalam kamar. Berbeda dengan korban Pi, korban Pa hanya diraba pada bagian alat vital saja.
Mengetahui keduanya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Banjar.
Diterangkan Kasat Reskrim Polresta Banjar, Jaya Sofyan, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Banjar tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi.
“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Jaya, dilansir Harapan Rakyat.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran dilanda kesepian.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMPN 1 Sadananya Ciamis Oknum Guru Agama, Korban Digagahi di Pangandaran
Kepada petugas, pelaku yang menyesali perbuatannya itu mengaku hanya melakukan pencabulan sebanyak satu kali. “Saya hanya melakukannya satu kali, saya kesepian,” tutur YN.