BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Surat himbauan agar warung nasi atau rumah makan tidak berjualan sebelum pukul 15.00 selama bulan Ramadhan telah dikeluarkan Pemkab Ciamis.
Namun fakta di lapangan berkata lain, masih saja ada pemilik warung nasi yang membandel dengan tetap berjualan.
Hal tersebut diketahui manakala anggota Satpol PP Kabupaten Ciamis menggelar operasi ke sejumlah lokasi pada Jumat (18/5/2018) kemarin.
Di sekitar Jalan Iwa Kusumasomantri misalnya, aparat Satpol PP mendapati hidangan siap santap di salah satu warung nasi yang kondisinya tertutup.
Pemilik diduga menutupi warungnya agar tidak diketahui atau tidak terlihat ketika melayani pembeli di bulan Ramadhan.
Pemilik warung nasi juga berkilah kalau makanan itu bukan untuk dijual, melainkan untuk para pekerja bangunan yang tidak puasa karena tengah melakukan pekerjaan berat.
Meski demikian, anggota Satpol PP tetap menegur dan meminta pemilik warung nasi tidak berjualan sebelum pukul 15.00 selama bulan Ramadhan.
Anggota Satpol PP kemudian bergerak ke sekitar Terminal Ciamis, Jawa Barat.
Di sana, mereka juga mendapati warung nasi yang jualan sebelum pukul 15.00 di bulan Ramadhan. Bahkan, saat itu ada sejumlah pembeli yang hendak makan di warung tersebut.
Tak hanya membubarkan pembeli, anggota juga meminta pemilik warung nasi untuk tidak melanjutkan aktivitasnya.
Dikatakan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Ciamis, Yudi Brata, pihaknya menerjunkan anggota Satpol PP untuk memeriksa apakah masih ada pemilik warung nasi yang tidak mengindahkan surat edaran.
“Ternyata masih ada pemilik warung nasi yang bandel, mereka beralasan tidak mengetahui surat edaran tersebut,” terang Yudi.
“Itu pura-pura saja, tahun kemarin juga ditegur oleh kami. Modusnya itu tidak tahu dan tidak menerima surat edaran,”tambah Yudi, dilansir Harapan Rakyat.
BACA JUGA: Masih Belum Tahu Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2018 untuk Kabupaten Ciamis? Berikut Rinciannya
Jika nanti keberadaan warung nasi yang buka di bulan Ramadhan itu aktivitasnya dianggap menggangu, Yudi mengatakan bisa dijerat dengan Perda K3 nomor 10 tahun 2012 dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta.