RANCAH POST – Pesawat Lion Air dengan rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)-Bandara Juanda, Surabaya (SUB), Sabtu (5/5/2018), sempat ditunda keberangkatannya.
Hal ini dikarenakan salah seorang penumpang perempuan berinisial ST bercanda membawa bom yang disimpan dalam koper.
“Penumpang itu mengaku kepada awak kabin soal bom dalam barang bawaan ketika hendak memasukannya ke dalam kompartemen kabin,” tutur Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Minggu (6/5/2018).
Mendapati hal tersebut, pilot beserta seluruh kru kemudian melakukan koordinasi menjalankan standar penanganan ancaman bom demi keselamatan penumpang.
Pesawat Lion Air yang membawa 207 penumpang dewasa, 4 bayi, dan 3 anak-anak itu kemudian diperiksa ulang, tak terkecuali kargo dan barang bawaan.
Pemeriksaan ulang pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 juga melibatkan petugas keamanan bandara dan petugas layanan darat.
Setelah pemeriksaan ulang dilakukan, tidak ditemukan bom atau benda lain yang mencurigakan. Selanjutnya, penumpang Lion Air bercanda bawa bom itu diserahkan ke otoritas bandara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari jadwal semula terbang pukul 17.35 WITA, pesawat baru bisa diberangkatkan pada pukul 18.55 WITA dan mendarat pada pukul 19.30 WIB di Bandara Juanda.
Insiden penumpang bercanda bawa bom bukan kali pertama terjadi dalam sepekan ini. Sebelumnya, penumpang Lion Air rute Jakarta-Belitung juga melakukan hal yang sama.
Akibat ulah penumpang berinisial FW tersebut, bukan hanya pesawat yang tertunda penerbangannya, namun juga mengganggu perbangan dari dan menuju Batam.
Kepada masyarakat, khususnya penumpang, Danang meminta untuk tidak bergurau atau mengaku membawa bom baik itu di bandara atau di pesawat.
BACA JUGA: 2 Penumpang Lion Air Ketahuan Bawa Sabu di Selangkangan
Bila ada pihak-pihak yang berlaku demikian, pelaku akan ditindak oleh pihak berwajib sebagaimana Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).
Perusahaan menyatakan patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.