BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Berdasarkan Keputusan Kemensos RI No 163 Tahun 2018 tentang PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu), warga Pangandaran yang dikategorikan miskin berjumlah 130.286 jiwa atau 45.268 KK .
Hasil PBDT terebut rupanya menjadi persoalan tersendiri lantaran masyarakat non PBDT yang memegang kartu BPJS-KIS tidak bisa menggunakan kartunya untuk berobat karena tidak aktif.
Tidak bisa digunakannya kartu BPJS-KIS untuk berobat itu diduga karena terjadinya pemutusan secara sepihak.
Salah satu warga Pangandaran non BDT yang tidak menggunakan kartu BPJS karena dinonaktifkan secara sepihak adalah Kowiyah, warga asal Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya.
Padahal, sebagaimana keterangan Sekretaris Desa Kertajaya, Kasman, Kowiyah, selain berasal dari keluarga tak mampu, ia juga hidup sebatang kara.
“Warga kami ini sedang sakit dan harus dirawat. Namun ketika mau menggunakan kartu, tidak bisa. Ada apa ini?” kata Kasman saat mengadu ke Dinsos PMD, Senin (30/4/2018) silam.
“Semestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu mana yang kartunya aktif dan mana yang tidak supaya bisa persiapan dari sebelumnya. Jangan sampai kejadian warga kritis kemudian meninggal karena kartunya tidak bisa digunakan kembali terulang,” tambah Kasman.
Dani Hamdani, Kepala Dinsos PMD Pangandaran mengaku telah menerima laporan adanya warga non BDT yang kartu BPJS-nya non aktif.
“Ada ribuan warga non BDT, seperti di Cigugur yang jumlahnya mencapai sekitar 3000 orang, belum lagi di kecamatan lain. Kami khawatir mereka resah. Seharusnya, minimal ada pemberitahuan kepada pemegang kartu atau pemdes supaya ada upaya untuk mengaktifkan kembali kartunya,” kata Dani.
BACA JUGA: Viral Dokter Tolak Pasien karena Anggap BPJS Riba, Ini Kata Netizen
“Kami akan melayangkan surat ke Kemensos RI untuk konfirmasi soal data pemegang kartu BPJS-KIS non BDT di Pangandaran,” tukas Dani, dilansir Harapan Rakyat.