RANCAH POST – Setelah satu tahun melarikan diri, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas akhirnya berhasil diamankan.
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu diamankan Senin (30/4/2018) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB di di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah.
Al Gotas sendiri merupakan buronan dalam kasus korupsi dan bansos senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2009-2012. Al Gotas kemudian dihentikan dari jabatannya pada 17 Mei 2017.
Sebelumnya pada 12 November 2015, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun Al Gotas kemudian diputus bersalah oleh MA dan masuk dalam DPO pada 1 Februari 2017 lantaran berulang kali mangkir menghadap jaksa eksekutor.
“Benar, kami sudah menangkapnya sebagaimana yang beredar di media online. Laporan masih dibuat, nanti dihubungi lagi,” ujar Kasie Intel Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Irvan Efendi.
Setelah diamankan, mantan Wakil Bupati Cirebon itu langsung dilimpahkan ke Lapa Kelas I Cirebon.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono. Dikatakannya, Al Gotas langsung dilimpahkan ke Lapas Kelas I mCirebon usai ditangkap.
“Orang dari kejaksaan melimpahkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Cirebon sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Heni.
Berhasil ditangkapnya mantan Wakil Bupati Cirebon yang buron dalam kasus korupsi bansos itu menuai tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya internal PDIP.
Diutarakan Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Jawa Barat, Selly A Gantina, pihaknya memberikan apresiasi atas ditangkapnya Al Gotas oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejari Kab. Cirebon.
Selly pun mendukung semua proses hukum terhadap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut. “Biar hukum yang memutuskan,” ucap Selly.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Kesehatan, Bupati Jombang Ditangkap KPK
Selly juga menegaskan bahwa siapa saja kader PDIP yang terjerat kasus hukum maka status keanggotaan partainya dicabut.