RANCAH POST – Aktor yang juga dikenal sebagai guru spritual sejumlah artis di tanah air Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah membujuk wanita dibawah umur untuk melakukan hubungan intim.
Hal ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Citra yang merupakan korban dari tindakan tersebut.
Dinyatakan bersalah, Gatot pun divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan juga denda senilai 200 juta rupiah.
Hakim ketua Irwan menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah dan telah melakukan sebuah tindakan pidana yaitu melakukan tipu muslihat serta persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Hakim ketua juga membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan oleh Gatot tersebut.
Awalnya tersangka menjadikan korban sebagai backing vocal sampai akhirnya berakhir dengan diberinya aspat.
Lalu ia pun melayangkan tipu daya untuk mengajaknya melakukan hubungan badan.
Meskipun mendapatkan hukuman cukup lama yaitu 9 tahun penjara, namun ternyata hukuman yang didapatkan ini lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya Gatot sendiri dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah.
Tuntutan ini karena Gatot dianggap telah terbukti memerkosa wanita atau anak yang masih dibawah umur dengan inisial CT.
BACA JUGA : Terbukti Menghamili Anak Diibawah Umur, Aa Gatot Brajamusti Terancam Penjara 15 Tahun
CT sendiri saat itu masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini dilakukan pada tahun 2007 hingga tahun 2011.