BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Dua Pegawai Negeri Sipil dan 1 kepala desa di Kabupaten Pangandaran diberhentikan tak hormat.
Pemberhentian tersebut buntut dari vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Diterangkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, ada 8 orang PNS yang menerma sanksi kepegawaian.
Selain 2 PNS diberhentikan tak hormat, lanjut Ganjar, ada pula 2 PNS yang diberhentikan secara hormat, 1 PNS dibebaskan tugaskan dari jabatannya, dan sisanya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat/golongan.
“Para PNS di Pangandaran yang bermasalah sadah kami laporkan ke BKN. Sanksi yang dikenakan terhadap PNS tersebut berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Ganjar, Rabu (28/3/2018).
Adapun kepala desa yang terjerat kasus korupsi, secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. “Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih,” tutur Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi.
Dijelaskan Jajat, Kepala Desa Sukaresik tersebut telah divonis dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
“Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan, ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp80 juta,” kata Jajat, dilansir Harapan Rakyat.
Jajat menuturkan, selama status hukum kepala desa belum memiliki kekuatan hukum tetap atau kepala desa tersebut berstatus terdakwa, jabatannya diisi oleh sekdes sebagai Plt.
“Tapi apabila memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah divonis bersalah, otomatis diberhentikan. Bupati kemudian akan mengangkat Penjabat Kades untuk mengisi kekosongan hingga nanti dilaksanakan Pilkades,” ucap dia.
BACA JUGA: Jarimu Harimaumu, Komentar Netizen Ini Bakal Dipolisikan DPRD Pangandaran
Jajat sendiri mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun SK pemberhentian dan pengangkatakn Penjabat Kepala Desa Sukaresik.